Sekda Landak Imbau Desa Sinergi Wujudkan Visi Misi Kabupaten Landak
Sekretaris Daerah kabupaten Landak, Vinsensius berharap seluruh Desa di kabupaten Landak dapat bersinergi melakukan pembangunan di desa demi terwujudnya visi kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera.
Hal itu disampaikan Vinsensius dihadapan seluruh Camat dan kepala Desa se-Kabupaten Landak saat membuka acara sosialisasi perubahan APB Desa tahun 2019 dan persiapan penyaluran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap III (40%) tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Selasa (27/8/2019) di Aula Besar Kantor Bupati Landak.
“Saya berharap antara pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa tercipta kerjasama yang baik bersinergi dan memiliki satu visi yang sama untuk mewujudkan kabupaten Landak yang Mandiri, maju, dan Sejahtera,” kata Vinsensius.
Menurut Vinsensius salah satu misi penting untuk mewujudkan visi yang ada yaitu meningkatkan peran desa sebagai pusat pembangunan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten landak tahun 2017-2022.
“RPJMD Kabupaten Landak 2017-2022 telah menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera didorong dengan salah satu misinya yaitu mewujudkan desa sebagai pusat pembangunan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan,” kata Vinsensius.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Untuk itu Sekda Landak ingin pemerintahan desa menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan termasuk dalam mengelola keuangan dan kekayaan milik desa.
“Pemerintahan desa diharapkan menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa,” kata Vinsensius.
Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APB Desa yang dalam penggunaanya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan/pengaturan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Harmonisasi sangat diperlukan dalam proses ini melalui prosedur dan pengaturan yang tepat, hal ini sangat diperlukan guna menyelaraskan pembangunan di desa dengan kebijakan yang berlaku sehingga tercipta sinergitas,” pungkas Vinsensius.