KESBANGPOL LANDAK GELAR RAPAT PEMBENTUKAN DESA BERKARAKTER PANCASILA
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, Samsul Bahri, S.Pd., M.Si pimpin Rapat Pembentukan Desa Berkarakter Pancasila di Aula Hotel Grand Landak, Kamis (30/11/2023).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau yang mewakili, Camat Ngabang, dan Kepala Desa se-Kecamatan Ngabang.
Pada kesempatan tersebut Kaban Kesbangpol menyampaikan bahwa Rapat Pembentukan Desa Berkarakter Pancasila ini digelar bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arah yang ingin dituju adalah karakter Pancasila yang semakin kuat.
“Konsep sederhana membangun desa berkarakter Pancasila yaitu desa agamis (sila ke-1), desa yang beradat dan berbudaya (sila ke-2), desa yang guyup rukun (sila ke-3), desa yang mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah (sila ke-4), dan desa yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sila ke-5),” ujar Kaban Kesbangpol.
Sementara itu Camat Ngabang, Y. Nomensen, S.STP, menekankan untuk menindaklanjuti pengamalan Pancasila, diawali di lingkungan kantor desa masing-masing dengan pengibaran bendera, pemasangan gambar Burung Garuda, gambar Presiden, Wapres, Kades, kemudian datang tepat waktu. Kita lihat progress-nya ke depan dan komitmennya.
Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Mardimo, S.E., M.E. menyampaikan bahwa kegiatan pemerintah pusat, kabupaten/kota lokusnya adalah desa. Jadi tugas desa adalah mempersiapkan. Jika desa tidak dikuatkan, tidak dipersiapkan maka desa akan tertinggal. Dukungan dari pusat luar biasa karena adanya dana desa. Kami juga sangat terbantu dengan pembinaan-pembinaan dari OPD lain.
Rapat Pembentukan Desa Berkarakter Pancasila ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama untuk membentuk Desa Berkarakter Pancasila demi tercapainya masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan. Adapun komitmen bersama ini mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi persatuan Indonesia, tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan.
2. Membangun sikap saling menghormati, toleransi, dan keadilan dalam berinteraksi dengan sesama.
3. Menjunjung tinggi Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan keutuhan Negara.
4. Menghargai Hak Asasi Manusia dan tidak terlibat dalam tindakan diskriminatif terhadap individu atau kelompok.
5. Mengutamakan solidaritas dan keadilan sosial dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol, Kepala DPMPD, Camat Ngabang, Kepala Desa Hilir Kantor, Kepala Desa Hilir Tengah atau yang mewakili, Kepala Desa Amboyo Inti, Kepala Desa Amboyo Selatan, Kepala Desa Amboyo Utara, Kepala Desa Raja, Kepala Desa Ambarang, Kepala Desa Mungguk atau yang mewakili, Kepala Desa Tebedak, Kepala Desa Penyaho Dangku, Kepala Desa Antan Rayan, Kepala Desa Sungai Keli atau yang mewakili, Kepala Desa Engkadu, Kepala Desa Sebirang, Kepala Desa Rasan, Kepala Desa Amang atau yang mewakili, dan Kepala Desa Pak Mayam. Kepala Desa Mu’un dan Temiang Sawi berhalangan hadir.