Selamat Datang di Website Resmi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak

Kamis, 21 November 2024 | WIB

KEDUDUKAN

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak  Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019 Nomor 1536, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 98); dan Peraturan Bupati Landak Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 780). 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak merupakan unsur Pembantu Pimpinan Pemerintahan Kabupaten Landak dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.

Array ( [controller] => page [get_seo] => gambaran-umum )