RAPAT RENCANA PEMBENTUKAN FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN (FPK) DI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
LANDAK - Badan Kesbangpol Kabupaten Landak sebagai salah satu instansi Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Landak turut serta membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kabupaten Landak yang mempunyai ciri Kebhinekaan ras, suku, budaya dan agama.
Kebhinekaan tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Landak di masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang dalam rangka menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Melalui pertemuan awal Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak mengadakan silaturahmi dengan utusan etnis yang ada di Kabupaten Landak bertempat di ruang rapat Kesbangpol, Senin (31-05-2021).
Pada kesempatan ini plt Kepala Badan Kesbangpol Silvanus Sudiyanto, S.Sos menyampikan bahwa Peran Badan Kesbangpol adalah memfasilitasi kegiatan/pertemuan antar etnis di Kabupaten Landak. Pertemuan ini dilakukan untuk pembentukan awal Forum Pembauran Kebangsaan di Kabupaten Landak.
"Forum Pembauran Kebangsaan ini dapat dijadikan wadah pemersatu bangsa terutama di Kabupaten Landak khususnya," Ujar Silvanus.
Sementara itu Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, Agama Sujimah, S.Th menyampikan bahwa Kegiatan yang dilaksanakan ini mematuhi prokes Covid-19 ,dan seluruh perwakilan etnis/suku di Kabupaten Landak yang hadir pada rapat tersebut mendukung penuh pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan di Kabupaten Landak. Mereka berharap agar kegiatan dapat terus berlanjut, ada edukasi antar seni budaya etnis, dan dapat terlibat dalam acara kegiatan-kegiatan besar seperti Ulang Tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, kegiatan Hari Ulang Tahun Kemeredekaan, serta pesta adat Naik Dangau.
"Untuk itu dapat masuk dalam program kegiatan rutin Kabupaten Landak melalui Kesbangpol, setiap tahun dianggarkan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik dan maksimal," ujar Sujimah.
Adapun dasar peraturan pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) ini yaitu Permendagri No. 34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 46 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun peserta yang hadir dalam rapat tersebut diatas yaitu :
1.Perwakilan Suku Dayak
2.Ketua Suku Jawa
3.Ketua Suku NTT
4.Ketua Suku Nias
5.Ketua Suku Batak
6.Perwakilan Suku Sunda
7.Badan Intelijen Negara (BIN), dan
8.Seluruh Kepala Bidang Kesbangpol Kab. Landak
9.Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB)