FKUB KABUPATEN LANDAK ADAKAN SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENTERI (PBM) AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Landak mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kuala Behe, Kabupaten Landak. Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak sebagai narasumber, Camat Kuala Behe dan jajarannya, Ketua dan Pengurus FKUB Kabupaten Landak, Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Undangan lainnya. (Rabu 26/10/22)
Dalam kata sambutannya Ketua Panitia Kegiatan, Pdt. Johan, S.Th menyampaikan bahwa FKUB dari masyarakat difasilitasi oleh Pemerintah.
Kemudian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, Samsul Bahri, S.Pd., M.Si menyatakan bahwa situasi keamanan ibarat gunung es yang tiba-tiba bisa meletus, oleh karena itu perlu kita bina dari awal, kita cegah dari awal.
“Tiga strategi kelompok radikal dalam menghancurkan Indonesia yaitu yang pertama mengaburkan, menghilangkan bahkan menyesatkan sejarah bangsa; yang kedua menghancurkan budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia; dan yang ketiga mengadu domba diantara anak bangsa dengan pandangan intoleransi dan isu SARA,” ujar Samsul.
Selain itu Samsul juga menjelaskan peran pemuda dan masyarakat dalam menangkal radikalisme-terorisme antara lain yang pertama militan dalam menangkal sebaran hoaks dan propaganda, serta aktif menyebar konten persatuan dan toleransi terutama di dunia maya; yang kedua unfollow (jangan ikuti) ustad dan tokoh intoleran dan radikal baik di lingkungan sosial atau di media sosial; dan yang terakhir follow ustad dan tokoh yang moderat, toleran dan damai serta cinta NKRI dan Pancasila di lingkungan sosial atau di media sosial.
Sekretaris FKUB Kabupaten Landak, Urbanus U., S.Pd. menjelaskan bahwa tugas FKUB adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
“Agar negara kita aman, tetap terjaga maka perlu PBNU : P = Pancasila, B = Bhinneka Tunggal Ika, N = NKRI, U = UUD 1945. 4 pilar tersebut harus kita jaga,” tambahnya lagi