BADAN KESBANGPOL KABUPATEN LANDAK MENGADAKAN KEGIATAN PEMBAURAN ANAK BANGSA KABUPATEN LANDAK TAHUN 2021
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak untuk melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Bupati Landak sesuai dengan lingkup tugasnya.
Untuk itu sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program dan Kegiatannya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan Pembauran Anak Bangsa Kabupaten Landak Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan program di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak.
Badan Kesbangpol Kabupaten Landak melalui Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama menggelar kegiatan Pembauran Anak Bangsa Kabupaten Landak Tahun 2021 di SMA Negeri 2 Sengah Temila, pada hari Senin 9 Agustus 2021.
Kegiatan tersebut bertemakan “Melalui Pembauran Memperkuat Karakter Generasi Muda yang Berakhlak Mulia, Toleransi dan Berorientasi pada Iptek yang Berdasarkan Pancasila”, dengan narasumber Bapak Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, SH dan didampingi oleh Kapolsek Ipda Yulianus Van Chanel, TK S.IP dan Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi yang juga berkenan memberi pengarahan langsung kepada peserta.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 49 Siswa/Siswi terdiri dari 25 Siswi dan 24 Siswa, Kepala Sekolah dan Dewan Guru sebanyak 30 orang. Selama pelaksanaan kegiatan menggunakan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid – 19 dimana peserta diharapkan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
Landasan kegiatan :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi Dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
4. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Provinsi Kalimantan Barat;
5. Peraturan Bupati Landak Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak.
6. Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak Nomor : 720/22/BKBP /2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembauran Anak Bangsa Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021
Maksud kegiatan tersebut :
1. Diharapkan peserta kegiatan (pelajar) mengetahui, memahami hakekat perbedaan sebagai suatu kewajiban azasi bagi setiap warga negara
2. Diharapkan peserta kegiatan mampu meningkatkan peran serta dalam menjaga, membina dan meningkatkan keharmonisan, kenyamanan, keamanan dan toleransi khususnya di daerah Kabupaten Landak
Tujuan kegiatan tersebut :
1. Peran aktif para pelajar Kabupaten Landak guna memperkokoh integritas dalam menjaga, membina dan meningkatkan keharmonisan, kenyamanan, keamanan dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di daerah Kabupaten Landak sehingga tercipta masyarakat Kabupaten Landak yang aman, nyaman dan damai
2. Para Pelajar yang mengikuti kegiatan ini diharapkan mampu sebagai garda terdepan menjadi misi menjaga keharmonisan serta mampu membentengi dan menangkal diri dari isu-isu serta gejolak yang dapat merusak jati diri.
Ketua panitia pelaksana kegiatan Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Sujimah, S.Th menyampaikan bahwa kegiatan pembauran anak bangsa ini merupakan salah satu upaya kita untuk memperkuatkan karakter dan jati diri bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bertoleran, bergotong royong, patriot, berbudaya dan berorientasi pada IPTEK yang berdasarkan Pancasila.
Ericanes Panjuga selaku Camat Sengah Temila sekaligus Narasumber kegiatan mengatakan bahwa Indonesia memiliki banyak keragaman dan kekayaan yang sangat membutuhkan solidaritas antar sesama umat manusia, demi tercapainya kehidupan yang harmonis mengacu pada negara indonesia yang mempunyai budaya beraneka ragam, agama yang di akui dan suku yang bermacam macam.
Dikatakannya, Solidaritas adalah kata yang digunakan untuk mempersatukan dan menyamakan perbedaan.
Pada era repormasi, kemajemukan masyarakat cenderung menjadi beban dari pada modal bangsa indonesia. Hal itu terbukti dengan munculnya berbagai persoalan yang sumbernya berbau kemajemukan, perubahan sosial mengakibatkan kepincangan-kepincangan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Sengah Temila mengajak kita semua terutama adik-adik pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut untuk menjadikan diri kita lebih baik.
“Hindari diskriminasi, tingkatkan gotong royong, keimanan, serta tingkatkan toleransi” ucap Kapolsek
Kapolsek juga mengatakan Penyuluhan serta sosialisasi ini sangat perlu digalakkan kembali guna memberikan pemahaman kepada pemuda dan pemudi generasi Bangsa melalui dunia pendidikan tentang pentingnya berbangsa dan bernegara dan Nilai-Nilai Pancasila, kata Kapolsek
Danramil Sengah Temila mengatakan bahwa dalam pergaulan jangan pilih-pilih serta jangan ada merasa berbeda dari yang lain, karena Negara indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai suku, agama dan hal itu sudah merupakan harga mati dan kesepakatan kita.
Danramil juga mengajak adik-adik pelajar SMA Negeri 2 Sengah Temila “Tanamkan Karakter Generasi Muda Yang Berakhlak Mulia Toleransi dan Berorientasi Pada Iptek Yang Berdasarkan Pancasila dari diri kita sejak dini, karena adik-adik pelajar inilah yang merupakan generasi penerus kita”