Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kabupaten Landak.
Kembali Ke Beranda