Kesbangpol Landak gelar sosialisasi FKUB tahun 2022
Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Landak Tahun 2022. Kegiatan dengan tema Memperkuat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Landak dengan Meningkatkan Pemahaman Tentang Tugas dan Fungsi, berlangsung di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Landak mewakili Pj Bupati Landak, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, Perwakilan Kepala OPD Kabupaten Landak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Ketua dan Anggota FKUB Kabupaten Landak dan tamu undangan lainnya. (Rabu 31/08/22)
Dalam sambutan Pj Bupati Landak yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Landak, Yonas, S.Sos menyatakan bahwa untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama, semakin disadari peran dan fungsi strategis tokoh agama khususnya yang tergabung dalam FKUB.
“Sehubungan dengan hal ini maka perlu meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait, guna menumbuhkembangkan dan memberdayakan FKUB dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, dalam rangka memelihara Kerukunan Umat,” tambahnya lagi.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, Samsul Bahri, S.Pd., M.Si menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman, mempedomani, dan melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 dari aparatur pemerintah daerah mengenai kerukunan umat beragama; meningkatkan intensitas komunikasi, jalinan kemitraan, dan fasilitasi antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan ormas keagamaan dalam rangka mengantisipasi munculnya permasalahan yang dapat menggangu kerukunan umat beragama di daerah; meningkatkan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan terkait secara intensif, menyeluruh, dan mengoptimalkan berbagai media sosial yang tersedia; meningkatkan peran FKUB dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama di daerah bersama-sama dengan ormas keagamaan; membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama serta terjalinnya toleransi dalam umat beragama dan antar umat beragama melalui pembinaan dan peran FKUB dapat terus terjaga; serta menguatkan peran FKUB dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, H. Abdulbar, S.Ag., M.Pd. menjelaskan bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab FKUB adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam membentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan pemerintah; melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; serta khusus untuk FKUB di tingkatan Kabupaten/Kota diberi tugas memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadat.